Bagaimana Jika Tanggal 9 Muharram Terlanjur Tidak Berpuasa?

Puasa Asyura memiliki keutamaan yang istimewa. Puasa yang dilaksanakan pada 10 Muharram (yang tahun ini jatuh pada besuk pagi) tersebut dapat menghapus dosa selama satu tahun lalu.

Karena puasa asyura ternyata biasa dikerjakan oleh Yahudi, Rasulullah kemudian berazam untuk mengerjakan pula puasa 9 Muharram, yang dikenal dengan istilah puasa tasu’a. Namun, sebelum bertemu Muharram tahun berikutnya, beliau telah wafat. Para sahabat kemudian menunaikan puasa tasu’a sesuai dengan hadits Rasulullah tersebut.

Lalu bagaimana jika tadi (9 Muharram) kita tidak berpuasa? 

Syaikh DR. Mushthafa Al Bugha, Syaikh DR. Mushthafa Al Khann, dan Syaikh Ali al Syurbaji dalam Fikih Manhaji: Kitab Fiqih Lengkap Imam Asy Syafi’i menjelaskan bahwa salah satu hikmah puasa pada hari ke-9 Muharram adalah sebagai pembeda antara umat Islam dengan orang Yahudi, sebab orang Yahudi biasa berpuasa pada hari ke-10. Oleh karena itu, disunnahkan berpuasa pada dua hari. Dan jika seseorang luput mengerjakan puasa pada hari ke-9, maka dianjurkan baginya untuk berpuasa pada hari ke-11 demi menjaga perbedaan dengan orang Yahudi.

Sedangkan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa puasa Asyura ada tiga tingkatan. Pertama, berpuasa selama tiga hari, yaitu hari ke-9, ke-10 dan ke-11. Kedua, berpuasa pada hari ke-9 dan ke-10. Dan ketiga, berpuasa hanya pada hari ke-10.

Jadi, jika tanggal 9 Muharram terlanjur tidak berpuasa tasu’a, maka sebaiknya puasa pada tanggal 10 Muharram (puasa asyura) dan puasa pada tanggal 11 Muharram (seperti fatwa pada Fikih Manhaji Mazhab Syafi’i). Jika tidak bisa, maka tidak mengapa hanya menjalankan puasa 10 Muharram saja (seperti tingkatan ketiga puasa asyura menurut Fikih Sunnah). Sebab, sekali lagi, puasa 10 Muharram ini memiliki keutamaan yang luar biasa, sangat sayang jika dilewatkan.


سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

Rasulullah ditanya tentang puasa asyura, beliau menjawab, “dapat menghapus dosa setahun sebelumnya.” (HR. Muslim)

Wallahu a'lam bish shawab.

Share on Google Plus

About Halali Sahri

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar